CP foundation main website
 
 
 
 

Media Coverage

  • Media Indonesia, 28 September 2005


  • Pameran CP Biennale 2005 Ditutup Selamanya.

    Jakarta (Media): Merasa telah terjadi polemik berkepanjangan akibat pemberitaan infotaiment akhir-akhir ini, pameran seni rupa Indonesia CP Biennale 2005 akhirnya ditutup dan tidak akan digelar kembali di negeri ini.

    "Kami akan menghentikan pameran besar dua tahunan ini. Dan ini akan menjadi CP Biennale terakhir karena sangat berat untuk kami menyelenggarakan Biennale dengan kondisi seperti ini," kata curator CP Biennale, Jim Supangkat pada jumpa pers di gedung museum Bank Indonesia, kemarin.

    Menurut Jim, awalnya penyelenggaraan CP Biennale dengan tema Urban/Culture, dimaksudkan untuk melihat dengan jelas permasalahan masyarakat urban yang hampir muncul di semua kota besar di dunia melalui medium pameran seni rupa. Namun pemberitaan yang muncul pada tanyangan infotaiment hanya memfokuskan kepada permasalahan sosok seorang actor yang berpose bugil.

    "Berita mengenai CP Biennale 2005 pada tayangan infotaiment sudah mengalami pemanipulasian fakta, sehingga terjadi polemik berkepanjangan di masyarakat luas," tegas Jim.

    Selayaknya pameran tersebut akan berlangsung mulai 6 September hingga 6 Oktober mendatang, namun atas dasar beberapa pertimbangan dari panitia pameran pun dihentikan.

    Salah satu pertimbangan yang menyebabkan penutupan pameran itu adalah pihak panitia CP Biennale 2005 tidak berani untuk menanggung bila terjadi kerusakan akibat aksi massa dari kelompok tertentu yang sebelumnya mengancam untuk menyerang lokasi pameran itu.

    "Nilai seni yang dihasilkan oleh para seniman ini tidak terhitung harganya. Saya pun tidak sanggup untuk mengganti semua itu," kata Jim.

    Di tengah acara jumpa per situ sempat terjadi pembacaan surat keputusan dari kelompok Bandung Creative Community mengenai penarikan diri kelompok tersebut dalam pameran CP Biennale 2005.

    Dalam suratnya, kelompok tersebut merasa alas an penutupan karya seni rupa ini atas desakan kelompok tertentu tidak bisa dibenarkan. Kelompok tersebut menganggap desakan penutupan itu sebagai bentuk pemasungan terhadap hak warga Negara yang mencoba menyatakan gagasan dan pendapat melalui media kesenian. (CR-53/H-5)



    << Previous Article  |  List of Media Coverage  |  Next Article >>